Perpanjangan Pemberlakuan Modal Asuransi Direspons Baik
25-06-2009 10:20:07

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan modal sendiri minimal Rp40 miliar terutama bagi perusahaan asuransi dari sebelumnya pada akhir 2008 menjadi akhir 2010, berimbas positif bagi kalangan perusahaan asuransi. Hal ini juga berimbas baik pada 90 perusahaan asuransi umum yang mempekerjakan lebih dari 5.000 tenaga kerja.

Pasalnya, jika PP No.39 Tahun 2008 yang mengatur aturan tersebut tetap diterapkan, maka setidaknya ada lebih dari 95 perusahaan dari 115 perusahaan umum asuransi yang tidak bisa memenuhinya.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak, saat menyampaikan analisa data operasional perusahaan asuransi umum kuartalan, di kantornya, Jalan Majapahit Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2009).

"Kami intinya menyambut baik. Hingga kini kami belum menerima seperti bentuk aturan perpanjang tersebut, apakah dalam PP perubahan atau dalam bentuk lainnya," ujarnya.

Dalam PP No.30 tahun 2008 diatur di antaranya, mengenai minimial penyertaan sendiri yaitu minimal Rp40 miliar hingga akhir 2008, kemudian Rp70 miliar hingga akhir 2009 dan Rp100 miliar pada 2010. Sedangkan usulan pihak asosiasi perpanjangan ketentuan PP tahun 2008 untuk modal Rp40 miliar diusulkan menjadi 2011, untuk modal Rp70 miliar dari tahun 2009 menjadi 2013 dan modal Rp100 miliar dari tahun 2010 menjadi 2015.

Menurut Kornelius jika penerapan itu tidak diperpanjang maka setidaknya ada lebih dari 50 perushaan asuransi yang termasuk di dalamnya dari total 95 perusahaan yang ada akan bermasalah.

"Kalau diberlakukan sekarang, dampaknya paling terasa perusahaan asuransi kecil dan menengah yang sehat memiliki karyawan membayar pajak, untung, semuanya kena dampaknya dan itu kan tidak adil," jelasnya. (rhs)

Sumber :economy.okezone.com - Candra Setya Santoso(Okezone)

 

Asuransi BSAM meningkatkan mutu SDM terhadap karywannya
Perpanjangan Pemberlakuan Modal Asuransi Direspons Baik
Pertumbuhan Asuransi 2009 Dijaga 5%
60 dari 91 Perusahaan Asuransi Akan Gulung Tikar
Asuransi Kerugian Melambat
Tarif Referensi Baru Premi Kendaraan Bermotor
Asuransi tak disiplin, PMK 74/2007 diperketat
Regulasi bisnis surety bond diperketat
Merger Perusahaan Asuransi Riskan
PP No 39 Tahun 2008 Matikan Industri Asuransi

Halaman [1] [2]

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                                           © Copyright by BAS EMV Solution 2005
                                                                                                                                Powered by BAS Technologies