.:: Pengajuan Asuransi Bringin Home ::.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bringin home | Bringin oto | Bringin PA | Bringin lainya

Bringin Home adalah asuransi kebakaran yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran dan risiko perluasannya yang menimpa obyek pertanggungan.

Siapa yang dapat menjadi tertanggung
- Pemilik harta benda
- Kuasa pemilik harta benda
- Kreditur (leasing/bank)
- Pihak lain yang ditetapkan secara hukum

Apa yang dapat diasuransikan
- Bangunan rumah tinggal / Apartemen
- Inventaris, peralatan/perlengkapan

Jaminan yang diberikan
- Kebakaran
- Sambaran Petir
-
Peledakan
-
Kejatuhan Pesawat Terbang  
- Asap
- Huru-hara (4.1ACC) : memberikan jaminan terhadap kerusuhan, pemogokan,    perbuatan jahat, penghalangan bekerja, pencegahan dan penjarahan selama    kerusuhan dan huru-hara .
- Kebanjiran (4.3)
- Pembersihan Puing : memberikan ganti rugi terhadap biaya pembersihan puing-puing    sebagai akibat dari risiko yang dijamin oleh polis, maksimum 10% dari harga    pertanggungan.
- Gempa Bumi (4.2)

Rate : 1.25 %o (non gempa bumi)
Rate : 2.5 %o (inc. gempa bumi)

Pengecualian :
- Pencurian
- Lihat di polis PSKI

Menentukan Nilai yang akan diasuransikan
Harga pertanggungan atau nilai yang akan diasuransikan ditentukan oleh calon tertanggung dan sebaiknya dinilai berdasarkan nilai membangun kembali bangunan beserta isinya dengan harga pada saat penutupan asuransi dilakukan.

Pada saat terjadi kerugian, tertanggung akan di kenakan beban sendiri tergantung dari penyebab kerugian tersebut.
a: Fire tidak dikenakan beban sendiri
b: 4.1ACC sebesar 15 % dari klaim yang disetujui minimal Rp. 15.000.000
c: 4.3 sebesar 10 % dari klaim yang di setujui.
d: 4.2 sebesar 2,5 % dari harga pertanggungan


Pengajuan Asuransi | Reneval | Klaim |

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                                           © Copyright by BAS EMV Solution 2005
                                                                                                                                Powered by BAS Technologies