.:: Pengajuan Asuransi Bringin OTO ::.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bringin home | Bringin oto | Bringin PA | Bringin lainya

Pentingnya mengasuransikan Mobil.
Sering kali kita mengatakan bahwa buat apa mengasuransikan mobil kita. Kalau mobil tidak pernah/jarang dipakai sehiingga kecil kemungkinan mengalami kerusakkan atau hilang .
Pernyataan diatas benar karena Buat apa kita membuang uang untuk membayar premi yang mahal kalau mobil kita tidak pernah/jarang mengalami kerusakan atau hilang., namun kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Kalau manusia dapat mengetahui resiko yang akan ia hadapi, tentu manusia akan mengambil tindakan pencegahan. Untuk mengatasi resiko tersebut.

Jenis jaminan asuransi yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Dalam membeli polis asuransi , mobil khususnya , polis asuransi harus sesuai dengan kebutuhan..
Contoh :
Beberapa tahun ini, di Indonesia khususnya beberapa tempat di Indonesia suka terjadi huru - hara atau kerusuhan. Anda sebagai pemilik mobil tentu merasa was - was apabila Anda membawa mobil di jalan. Anda tentu tidak ingin mobil yang bagus itu menjadi rusak akibat huru - hara .
Untuk mengatasi resiko tersebut pilihlah asuransi mobil yang mengcover resiko huru - hara.

Beberapa perluasan yang dapat ditutup oleh asuransi sebagai asuransi Tambahan.
Apapun sebutannya : RSMD, SRCC, Plus, dsb. Hanya klausul 4.1B Dewan Asuransi Indonesia yang benar-benar menjamin HURU-HARA seperti pada Mei '98 BRINGIN INSURANCE dengan produk unggulannya BRINGIN OTO menawarkan 2 (dua) macam pertanggungan pokok yang dapat diperluas dengan sejumlah jaminan tambahan.
2 (Dua) Jaminan Pokok yang dimaksud adalah:
- ALL RISK yang meliputi Jaminan terhadap kecelakaan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan kendaraan tersebut sebagaimana tercantum pada Bab I Pasal I PSKBI
- Kerugian Total (Total Loss Only) Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total, seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan parah di atas 75% dari harga pasar kendaraan tersebut

Kemudahan dengan Bringin OTO
- Resiko Sendiri hanya Rp. 100,- ribu bila klaim ke bengkel rekanan Bringin Insurance, asalkan kecelakaan tersebut dilaporkan dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja), kerugian dijamin polis dan dan biaya penggantian klaim lebih tinggi dari resiko sendiri partial loss.
- Bebas Prorata untuk Klaim Kerusakan Sebagian (Partial Loss) untuk kendaraan sesuai dengan harga pasar.
- Bebas ke Bengkel ATPM untuk Mobil Mahal (Harga di atas Rp. 400 Juta).
- Mempunyai Claim Centre dengan proses klaim cepat.
- 14 kantor Cabang /Perwakilan sehingga memudahkan proses klaim.

Untuk bukti pelayanan kami !! Silahkan isi Surat Permohonan Asuransi Kendaraan (SPAKB) ini dan anda akan mengetahui premi anda. Kami akan segera menghubungi anda.

Segera hubungi marketing kami di 021-3840001 untuk keterangan lebih lanjut!!!

Berikut adalah Daftar Bengkel Relasi dan Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor dari BRINGIN INSURANCE

- Harga pertanggungan asuransi adalah jumlah dari harga kendaraan dengan harga perlengkapan tambahan
* Anda mendapat discount sebesar 15% , apabila apply langsung dari web site ini
- * Premi anda sudah mendapat potongan discount
* Belum termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000,-
* Perhitungan Premi di atas tidak berlaku untuk Agency

Survey resiko akan dilakukan terhadap mobil yang akan diasuransikan ini dan pertanggungan dinyatakan berlaku bila telah mendapat persetujua n dari Bringin Insurance

1. Rate premi BRIngin OTO saat ini.
Rate premi BRIngin OTO saat ini untuk All Risk termasuk Huru-hara untuk kendaraan penumpang sebesar 3 %.

2. Untuk rate premi yang lebih murah.
Yaitu kondisi TLO termasuk Huru Hara yaitu 1.5 %

3. Umur kendaraan yang masih dapat dicover.
Umur kendaraan penumpang dapat dicover s/d 10 tahun, namun untuk Usia 6 thn s/d 10 thn dikenakan loading premi dari 10% s/d 50% .

4. Umur kendaraan yang masih dapat dicover.
Umur kendaraan penumpang dapat dicover s/d 10 tahun, namun untuk Usia 6 thn s/d 10 thn dikenakan loading premi dari 10% s/d 50% .

5. Proses dan Prosedur klaim
- Melapor ke Kantor Pusat/Cabang dalam waktu 72 jam setelah kecelakaan
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan : copy Polis, STNK, SIM pengemudi, Surat Keterangan Polisi untuk klaim TJH, Pencurian atau Niat Jahat
- Surat Tuntutan ke Pihak Lain yang menyebabkan kerugian (bila ada)

6. Discount yang diberikan.
Discount yang diberikan sebesar 15% . Discount 20% dapat diberikan bila usia mobil s/d 3 tahun.

7. Bengkel rekanan dimana saja dan boleh memakai bengkel Authorize
Dapat diperoleh List bengkel rekanan, Bengkel Authorize spesialisasi di mesin bukan body sehingga tidak dianjurkan bila klaim perbaikan body.

8. Mobil harus disurvey
Agar jelas kondisi mobil yang akan diasuransikan, survey boleh ditiadakan bila mobil tsb masih ada di Showroom ( belum dipakai )

9. Kondisi yang dijamin dalam BRIngin OTO
Kondisi yang dijamin adalah
1. All Risks termasuk Huru-hara 4.1B,
2. All Risks saja,
3. Total Loss termasuk Huru - hara,
4. Total Loss saja

Sedangkan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga sebagai perluasan penutupan All Risks diberikan gratis sebesar Rp.5.000.000,-. Namun limit ini dapat ditingkatkan menjadi Rp.10.000.000,- atau lebih tinggi s/d Rp.50.000.000,- dgn tambahan premi.

10. Jika terjadi pembatalan premi dapat dikembalikan .
Premi dapat dikembalikan, bila diminta dari Tertanggung maka dikenakan perhitungan jangka pendek (ada penalty) bila dibatalkan oleh perusahaan Asuransi dihitung secara prorata hari

11. Proses penerbitan polis.
Paling lama 5 hari kerja.

12. Mobil yang menjadi jaminan bank/leasing.
Untuk mobil yang masih menjadi jaminan bank/leasing tidak ada masalah sejauh ada persetujuan dari Bank/Leasing tsb untuk dicover langsung ke BRIngin OTO dan akan dilekatkan Klausula Bank/Leasing.

13. Cara menetapkan harga pertanggungan suatu mobil .
Penetapan Harga Mobil berdasarkan Harga Jual Showroom dan dengan memperhatikan tren kenaikan harga selama periode pertanggungan. Petunjuk Harga Jual Showroom dapat dilihat di majalah/Koran atau bertanya ke Showroom resmi seperti : Mobil 88. Bila mobil tersebut baru maka digunakan saja Harga Pembelian dari Showroom.

14. Bila harga mobil toyota avanza 2005 sebesar Rp.100.000.000. berapa premi yg harus dibayar untuk PAKET A ?

Perhitungan premi :

Rp.100.000.000,- x 3 %

=   Rp.

3.000.000,-

  -------------------------------

Discount 15%

=   Rp.

3.000.000,-

 

=   Rp.

   450.000,-

-------------------------------

Biaya administrasi + meterai

=   Rp.

2.550.000,-

 

=   Rp.

     27.000,-

-------------------------------

Total

=   Rp.

2.577.000,-

 

16. Prosedur penutupan asuransi Kendaraan Bermotor
Prosedur sbb :
- Formulir Asuransi Kendaraan Bermotor diisi dgn lengkap dan ditandatangani
- Akan dilakukan survey terhadap mobil tsb
- Bila disetujui polis dapat segera diterbitkan
- Pembayaran Debet Kartu Kredit atau tunai/transfer atau Cek/Giro hari yang sama.

17. Bila terjadi klaim, dapat menghubungi .
Dapat menghubungi Claim Service di 021 - 3840001 ext….,

18. Bila ada hal hal yang belum jelas dapat menghubungi :
Dapat menghubungi Hotline . BRIngin OTO …. (Bila perlu No. HP)

5 Pilihan Jaminan

Paket
Paket Asuransi Mobil dari Asuransi BSAM yang memberikan jaminan terluas dengan menawarkan 5 pilihan jaminan seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini :

No

Mobil

Paket A

Paket B

Paket C

Paket D

Paket E

1.

Jenis Mobil

Sedan , Jeep, Station Wagon, Minibus

2.

Penggunaan

Pribadi/Dinas Perusahaan

3.

Usia Mobil

0-5 tahun

0-5 tahun

0-5 tahun

> 5-7 tahun

0 - 12 tahun

Kondisi

4.

Jaminan

Gabungan

Gabungan

Gabungan

Gabungan

Kerugian Total (TLO) *

5.

Perlengkapan atau Peralatan Non-Standar

Max 25% dari HP

Max 15% dari HP

Max 15% dari HP

Max 15% dari HP

-

6.

Kecelakaan Diri Penumpang (maks 4 orang)

Rp.25 Juta/ orang

Rp.10 Juta/ orang

Rp.5 Juta/ orang

-

-

7.

Kecelakaan Diri Sopir sebagai profesi

Max Rp.25 Juta

Max Rp.10 Juta

Max Rp.5 Juta

-

-

8.

Medical Expense untuk penumpang (max 4 orang)

Rp.1 Juta/ orang

-

-

-

-

9.

Medical Expense untuk pengemudi

Max Rp.1 Juta

-

-

-

-

10.

Tanggung Jawab Hukum pihak ke tiga

Max Rp.15 Juta

Max Rp.10 Juta

Max Rp.5 Juta

Max Rp.5 Juta

-

11.

Risiko Sendiri untuk Klaim partial loss **

100 ribu

100 ribu

100 ribu

500 ribu

-

12.

Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim CTL ***

v

v

V

v

v

13.

Risiko Sendiri untuk Klaim kehilangan

5% dari HP

5% dari HP

5% dari HP

5% dari HP

5% dari HP

14.

Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim CTL akibat kebakaran

v

v

v

v

v

15.

Kerusuhan & huru-hara (4.1ACC)

v

v

(Optional)

v

(Optional)

16.

Bencana Alam

v

(Optional)

(Optional)

(Optional)

(Optional)

17.

Rate

3 %

2.5%

2%

2.75%

0.8%

18.

Discount

15 %

15%

15%

15%

15%

Keterangan :
V = Ya
- = Tidak
HP = Harga pertanggungan
* = Kerugian Total hanya untuk Jaminan Kebakaran dan Pencurian saja
** = Hanya berlaku di bengkel rekanan
*** = Constructive Total Loss
Optional = Tertanggung bisa membeli tapi dengan tambahan premi
Bebas Fasilitas Derek akibat kecelakaan dan kendaraan mogok hanya berlaku di Jabodetabek

Daftar Bengkel Rekanan Bringin Insurance

Nama Bengkel

Alamat

No. Telepon

No. Fax

PIC

Medan

Pekanbaru

Palembang

Jakarta Timur

Jakarta Barat

Jakarta Pusat

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Bandung

Semarang

Yogyakarta
Solo

Surabaya

Denpasar

Balikpapan

Makasar

Prosedur Klaim
1. Melaporkan ke Kantor Pusat atau Cabang Bringin Insurance dalam waktu 72 jam setelah terjadinya kecelakaan yang mungkin menimbulkan alasan bagi Tertanggung atau Pihak Ketiga untuk mengajukan klaim.
2. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
- Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
- Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
- Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat
- Tembusan Surat Tuntutan kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
3. Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
4. Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi ( terlampir )

CATATAN :
Tertanggung dapat saja menunjuk Bengkel sendiri dgn prosedur sebagai berikut:
- Biaya perbaikan harus disetujui oleh Bringin Insurance yang disesuaikan dengan standar perusahaan sehingga bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari Tertanggung
- Biaya perbaikan dibayar oleh Tertanggung terlebih dahulu setelah itu kwitansi asli diserahkan ke Bringin Insuranceuntuk penggantian
- Membayar resiko sendiri

Resiko yang dijamin  All Risks adalah :
1. Kerugian atau Kerusakan akibat :
    - Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk akibat  cacat sendiri
    - Perbuatan jahat orang lain
    - Pencurian termasuk pencurian yg didahului dgn kekerasan
    - Kebakaran
    - Sambaran petir
2. Kerugian atau Kerusakan diatas  selama penyeberangan dgn feri atau alat penyeberangan resmi lain di bawah Dirjen Perhubungan Darat
3.Kerusakan roda bila kerusakan itu mengakibatkan pula kerusakan  kendaraan bermotor tsb.
4. Biaya wajar untuk Penjagaan atau Pengangkutan ke Bengkel atau tempat lain guna menghindari kerugian atau kerusakan,  max. 0.5% dari Harga Pertanggungan

Resiko yang tidak dijamin All Risks adalah:
1. Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat     dipergunakannya kendaraan tsb.
2. Kerusakan atau kehilangan Peralatan Non Standar yg tidak disebutkan dalam polis
3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan
4. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat  perbuatan jahat Tertanggung  ( suami/istri, anak, karyawan atau seizin Tertanggung )
5. Kerugian atau kerusakan akibat :
    - Menarik kendaraan lain, racing, pawai , untuk kejahatan atau maksud lain dari     yang ditetapkan dalam polis
    - Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
    - Dijalankan dalam keadaan rusak
    - Tidak memiliki SIM atau mabuk
    - Memasuki jalan yang dilarang masuk
    - Barang – barang yg sedang dimuat,dibongkar di kendaraan tersebut
    - Reaksi atau radiasi nuklir
6. Kerugian atau kerusakan (Kecuali ada Perluasan)
7. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir
8. Perang, huru hara 
9. Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya
10 Aus, Sifat kekurangan sendiri Kendaraan Bermotor tsb.



Pengajuan Asuransi | Reneval | Klaim |

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                                           © Copyright by BAS EMV Solution 2005
                                                                                                                                Powered by BAS Technologies