Daftar Bonding
Klik disini untuk Lihat data
bonding


.:: Produk Asuransi ::.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sampai dengan saat ini, Bringin General Insurance telah memberikan penutupan asuransi yang cukup beragam agar dapat memenuhi kebutuhan pasar,antara lain:

1. Asuransi kebakaran dan perluasanya

Asuransi kebakaran adalah salah satu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran ato resiko perluasanya yang menimpa objek pertangungan.

2. Asuransi pengangkutan melalui laut, darat dan udara

Asuransi pengangkutan melalui laut, darat dan udara adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan / hilangnya cargo yang sedang/selama proses pengangkutan.

3. Asuransi kendaraan bermotor
Adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian , kerusakan dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadi risiko yang menimpa objek pertanggungan.

4. Marina Hull And Aviation Insurance
Adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan atas resiko yang timbul yang menimpa kapal atau pesawat terbang akibat kecelakaan dalam penerbangan maupun pelayaran tersebut.

5. Asuransi Uang

Asuransi uang adalah bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kehilangan atas ‘uang' akibat terjadi resiko yang menimpa objek pertanggungan baik pada saat di perjalanan maupun dalam tempat penyimpanan (lemari besi/strong room dan/ atau cashier box) . yang dimaksud dengan uang adalah uang tunai (kertas/logam), logam mulia, emas murni, nota bank, cheque, dan wesel bank , wesel pos, obligasi, promes, perangko, materai dan pita cukai.

6. Asuransi Kecelakaan Diri

Adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan atas resiko yang timbul akibat kecelakaan . Resiko yang di jamin seperti kematian , cacat tetap sebagian atau seluruh tubuh serta biaya perawatan /pengobatan yang diperlukan sesuai ketentuan jaminan.

7. Engineering Insurance
a. Contractor All Risk Isurance (C.A.R)

C.A..R adalah bentuk asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan fisik yang di derita tertanggung sebagai kontraktor selama pelaksanaan proyek pekerjaan tekhnik sipil (umumnya).

Kerusakan atau kerugian yang di jamin adalah sifatnya tiba-tiba , tak terduga, dan terjadi di site ( lokasi proyek).

b. Erection All Risk Insurance ( E.A.R)
E.A.R adalah bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan sebagai akibat kerusakan fisik atas mesin-mesin, peralatan, instalasi yang di derita selama pelaksanaan pemasangan mesin-mesin. Peralatan, instalasi atau pabrik secara keseluruhan tersebut.

Kerusakan dan kerugian yang di jamin sifatnya haruslah datangnya secara tiba-tiba , tidak terduga sebelumnya dan terjadi di site (lokasi proyek).

c. Machinery Breakdown Insurance (M.B.I)
M.B.I adalah bentuk asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan fisik pada mesin-mesin milik tertanggung selama masa pertanggungan. Kerusakan dan kerugian yang dijamin sifatnya tiba-tiba, tak terduga dan terjadi di site (lokasi tertanggung)

d. Electronic Equipment Insurance (E.E.I)
E.E.I adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan fisik pada peralatan elektronik dan Komputer. Kerusakan dan kerugian yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tidak terduga dan terjadi di lokasi dimana peralatan berada.

8. Liability Insurance

Jenis asuransi yang memberikan proteksi bilamana ada tuntutan dari pihak ketiga sebagai akibat dari lingkup kerjanya yang bias mencederai dan rusaknya harta benda pihak ketiga.

9. Travel Isurance
Jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung selama waktu perjalanan dalam dan luar negeri, baik akibat kecelakaan atau resiko-resiko seperti pembatalan , keterlambatan, kehilangan bagasi atau evakuasi.

10. Surety Bond
Jenis layanan asuransi (jaminan) yang diberikan kepada pemilik proyek (obligee) bahwa pelaksana proyek (prince pal) akan menyelesaikan kwajiban sebaik-baiknya pada pemimpin proyek.

11. Custom Bond
Merupakan Jenis layanan Asuransi yang diberikan kepada prici pal/importir/produsen eksportir sebagai jaminan yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dan fasilitas penanguham/ pembebasan bea masuk dan pungutan negara lainya bagi kepentingan BINTEK/ bea dan cukai.

11. Asuransi Minyak & Gas

Asuransi ini memberikan jaminan atas onshore properties,liabilities,engineering Equipment, transportation risk , offshore properties, control of well, redrilling expenses, seepage & Pollution, hull & Machinery.

Produk tersebut diatas ditawarkan dalam bentuk penutupan asuransi konvensional maupun penutupan asuransi syariah . Selain itu, Bringin General Insurance telah menjalin kerjasama dengan perbankan untuk perkembangan produk-produk dalam rangka bank assurance.

 

 

home | Transaksi | Alamat | contact us | karir |  Produk & Service                                                                                        
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                           © Copyright by BAS EMV Solution 2005
                                                                                                                                Powered by BAS Technologies